Jakarta – Pada beberapa waktu yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No.14/2023 terkait dengan perdagangan bursa karbon. Berdasarkan aturan tersebut, OJK menyatakan telah siap untuk memulai pengawasan proses perdagangan karbon melalui bursa karbon yang direncanakan akan dimulai pada September 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam seminar nasional bertema ‘Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia’ di Medan, Senin (4/9).
“Dalam prosesnya, POJK tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat konsultasi bersama Komisi XI DPR-RI beberapa waktu yang lalu. Perkembangan tersebut, tentunya meningkatkan optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon pada akhir September,” ucap Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: POJK Bursa Karbon Resmi Terbit, Ini Rincian Aturannya
Hasan menuturkan, POJK tersebut sangat diperlukan dalam mewujudkan tujuan perdagangan karbon di Indonesia, yang tentunya akan memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon.
“Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia,” imbuhnya.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor kehutanan, perkebunan, minyak dan gas, industri umum, dan lain sebagaiannya.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Agus Tripriyono pada seminar nasional tersebut juga menyampaikan apresiasi, dukungan, dan harapannya terhadap penyelenggaraan kegiatan seminar tersebut.
“Isu pembangunan berkelanjutan lingkungan hidup ini menjadi agenda yang sangat penting bagi masyarakat internasional, nasional, dan daerah khususnya di Provinsi Sumatera Utara dalam penyusunan program dan kebijakan di bidang lingkungan hidup,” kata Agus dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Begini Upaya Bukit Asam (PTBA) Tekan Emisi Karbon
Karena, menurutnya, tanpa adanya intervensi seperti seminar nasional tersebut, fenomena triple planetary crisis akan menyebabkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang dibutuhkan sebagai penopang kehidupan dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai informasi, seminar nasional ini merupakan sinergi dan kolaborasi OJK bersama beberapa Kementerian dan Lembaga terkait yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dalam hal penyelenggaraan Bursa Karbon secara komprehensif. (*)