Jakarta – Setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah banyak. Karena itu, dari sisi perlindungan konsumen juga harus ditingkatkan. OJK saat ini terus melakukan penguatan dalam pengawasan market conduct.
Tak hanya melakukan kegiatan pengawasan dan pengaturan terhadap industri perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB), dan pasar modal, OJK juga akan turut bertanggung jawab atas kegiatan jasa keuangan dan kegiatan investasi di bidang inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto hingga lembaga keuangan mikro dan koperasi. Hal ini pada akhirnya juga menjadi tanggung jawab baru dari sisi perlindungan dan edukasi konsumen.
Di satu sisi, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan kenaikan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia dari 38,03% di 2019 menjadi 49,68%. Indeks inklusi keuangan juga naik menjadi 85,10% dari 76,19% di 2019. Meski meningkat, masih ada gap yang cukup besar antara literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Hal ini menjadi fokus OJK, khususnya departemen yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Secara eksklusif kepada Infobank, Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, memberikan penjelasan tentang program edukasi dan perlindungan OJK saat ini serta persiapan dalam pengawasan market conduct setelah terbitnya UU P2SK. Berikut petikannya;
Bagaimana kesiapan pengawasan market conduct oleh OJK setelah terbitnya UU P2SK? Selain itu, seperti apa upaya OJK meningkatkan literasi masyarakat, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terjauh, dan terpencil)?
Berdasarkan hasil survei SNLIK 2022, tingkat inklusi keuangan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Bagaimana OJK menyikapi hal tersebut? Memang ada gap yang cukup besar antara inklusi dengan literasi keuangan masyarakat. Namun, sudah ada penurunan gap dari 38% di 2019 menjadi 35% pada survei 2022. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah juga buat kami, jangan sampai literasi tertinggal dari inklusinya. Di UU OJK itu sangat jelas, dan dengan adanya UU P2SK semakin diperkuat kewajiban untuk melakukan literasi edukasi.
Tugas OJK makin luas dengan adanya UU P2SK, termasuk makin beragamnya produk jasa keuangan yang diawasi OJK. Bagaimana OJK melakukan edukasi dan perlindungan konsumen sehingga menjadi makin baik?
Kami memastikan dari sisi tim perlindungan konsumen itu paham dengan industri yang baru masuk ke dalam pengawasan OJK ini, seperti koperasi, crypto-currency, dan sebagainya. Selain itu, kami terus memperkuat infrastruktur dan penguatan sumber daya manusia (SDM) serta implementasi supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).
Bagaimana dengan kesiapan pengawasan market conduct setelah disahkannya UU P2SK? Bagaimana sanksinya jika ada pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar perlindungan konsumen? Simak wawancara selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 539 Maret 2023. (*) Dicky F.