Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 masih bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Meskipun pertumbuhan kredit perbankan mencatatkan pertumbuhan yang melambat di Februari 2020 yang hanya sebesar 5,93% yoy, atau lebih rendah dari bulan Januari 2020 yang tumbuh 6,10% yoy.
“Pertumbuhan kredit di Febuari ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29% yoy. Sementara pada piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,82% yoy,” seperti dikutip dalam siaran pers OJK di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko juga disebut masih terjaga dengan rasio kredit macet (NPL) gross sebesar 2,79% atau naik tipis bila dibandingkan dengan bulan Januari di 2,77% gross. Serta NPL net: 1,00% dan Rasio NPF sebesar 2,66%.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, atau lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73% yoy.
Sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp28,8 triliun.
Selain itu, OJK melihat risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing- masing sebesar 212,30% dan 108,12%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,42%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670% dan 312%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)
Editor: Rezkiana Np