Hingga Mei 2018, LPS Telah Melikuidasi 4 BPR

Hingga Mei 2018, LPS Telah Melikuidasi 4 BPR

Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Mei 2018 telah melikuidasi 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tindakan likuidasi tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin beroperasi dari keempat BPR tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Didik Madiyono kala menghadiri buka bersama LPS di Equity Tower Jakarta (6/6). Didik menyebut, sepanjang LPS didirikan, pihaknya telah melikuidasi sebanyak 89 bank.

“Dengan demikian, jumlah bank yang dilikuidasi LPS sejak awal beroperasi sampai dengan 5 Juni 2018 berjumlah 89 bank. Terdiri dari 1 Bank Umum, 85 BPR, dan 3 BPRS,” jelas Didik di Equity Tower Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.

Baca juga: Hingga Kuartal I-2018, Aset LPS Sentuh Rp94,5 Triliun

Didik menambahkan, pada tahun 2017 lalu, LPS tercatat telah melakukan likuidasi atas 9 BPR yang dicabut izin usahanya.

Selain itu, untuk jumlah pembayaran klaim yang dilakukan LPS selama 2017 lalu tercatat telah mencapai Rp 47,34 miliar yang terdiri dari 7.309 rekening. Sedangkan jumlah pembayaran Klaim sampai dengan 31 Mei 2018 mencapai Rp 20,54 miliar yang terdiri dari 9.332 rekening.

“Dengan demikian jumlah pembayaran Klaim oleh LPS sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2018 mencapai Rp 1 triliun kepada 160.027 rekening,” tukas Didik.(*)

Related Posts

News Update

Top News