Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp1.351,25 triliun hingga akhir 2022. Jumlah tersebut meningkat 10,45% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp1.223,43 triliun. Melihat trennya, penyaluran kredit UMKM cenderung meningkat setiap tahunnya.
Menyikapi hal ini, PT Mega Central Finance (MCF), juga turut mendorong pertumbuhan kredit UMKM dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp200 miliar melalui peresmian kerjasama dengan Koperasi Jasa Kawan Investama Indonesia.
Koperasi Jasa Kawan Investama Indonesia (KII) merupakan salah satu Koperasi Jasa berbasis Teknologi (Digital) yang resmi berdiri di Jakarta, pada bulan Desember 2021 sesuai dengan Akta No. 28 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0014138.AH.01.26. Pengesahan Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Akta Nomor 28 tanggal 9 Desember 2021, sesuai dengan persyaratan pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi.
“Kami menyambut baik langkah MCF untuk menjajaki kerjasama dengan Koperasi kami dalam rangka mendorong program pemerintah dalam hal penyaluran dana UMKM. Kami juga berharap langkah ini mampu membantu memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan kredit,” ujar CEO Koperasi Jasa Kawan Investama Indonesia, Ilham Purnama dikutip 8 Maret 2023.
Penyaluran dana Rp200 miliar tersebut akan digunakan Koperasi Jasa Kawan Investama Indonesia untuk kerjasama produk Leaseback atau Sewa-Balik sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaan kan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
Kerjasama selanjutnya adalah dalam bentuk EWA (Early Wage Access) dengan nominal yang belum diumumkan. Saat ini Koperasi Jasa Kawan Investama Indonesia juga telah melakukan kerjasama penyaluran pendanaan UMKM dengan beberapa pihak fintech lending seperti Akseleran dan Mekar.
“Dengan terjalinnya kerjasama ini maka kami berharap dapat mempermudah akses keuangan dengan mempercayakan jaminan BPKB melalui rate yang kompetitif. Selain itu, meminimalisir masyarakat untuk berhubungan dengan pihak rentenir yang berpraktek ilegal,” ucap Ilham. (*)