Maybank Bakal Fasilitasi Hedging Syariah US$45 Juta

Maybank Bakal Fasilitasi Hedging Syariah US$45 Juta

Jakarta–PT Maybank Indonesia Tbk akan memberikan fasilitas lindung nilai (hedging) valuta asing berbentuk syariah dengan nilai total sebesar US$45 juta. Hedging syariah ini merupakan yang pertama kali baik di Maybank maupun di Indonesia.

Menurut Head of Sharia Banking Maybank Indonesia, Herwin Bustaman, hedging syariah ini, rencananya baru akan diumumkan pada Juli 2016. Rencana Maybank tersebut merupakan satu dari rangkaian transaksi hedging yang akan dilakukan di sisa tahun ini.

“Kita mau beli forward sebesar US$45 juta Juli nanti. Juli nanti akan kita umumkan, karena ini penting dan perdana di Indonesia,” ujar Herwin di Jakarta, Rabu malam, 15 Juni 2016.

Kendati begitu, pihaknya masih belum bisa memberikan pernyataan, debitur korporasi mana yang bakal mengajukan lindung nilai syariah, maupun rencana transaksi lindung nilai lanjutan dalam rencana bank yang berinduk di Malaysia tersebut.

Sebagai informasi, Maybank Indonesia sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan produk lindung nilai sejak 13 April 2016. Maybank menjadi bank pertama yang memperoleh izin transaksi lindung nilai syariah dari OJK.

Selain Maybank Indonesia, sejumlah perbankan syariah berbentuk Bank Unit Syariah (BUS) juga sudah mengajukan izin kepada OJK untuk melakukan transaksi lindung nilai, di antaranya Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.

Perbankan syariah semakin tertarik memfasilitasi transaksi lindung nilai, menyusul terbitnya ketentuan transaksi lindung syariah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dewan Syariah Nasional MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait lindung nilai dalam Fatwa DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News