Jakarta – Wakaf merupakan sedekah yang bersifat jariah. Jenis wakaf pun kini makin beragam, tak sebatas tanah dan bangunan saja.
Seperti dijelaskan Dewan Pembina Rumah Wakaf, Soleh Hidayat dalam Talkshow Sharia Investment Week 2024 di Jakarta, 7 Juni 2024. Menurutnya, bentuk-bentuk untuk melaksanakan wakaf saat ini sudah tidak terbatas pada tanah ataupun bangunan sebagai wakaf dengan jenis tidak bergerak.
Namun, seiring dengan berkembangnya zaman, inovasi dan pengembangan jenis wakaf semakin beragam, salah satunya yaitu wakaf saham.
Baca juga: Saham BRIS Masih Kokoh Usai Muhammadiyah Alihkan Dana Triliunan
“Wakaf ada dua kategori wakaf bergerak dan tidak bergerak. Wakaf bergerak itu contohnya, uang, surat berharga, maka saham ini masuk kategori surat berharga boleh diwakafkan ya,” ucap Soleh.
Ia menjelaskan, wakaf saham pada prinsipnya mengamanahkan uang yang diwakafkan secara utuh dan uang tersebut diinvestasikan. Kemudian, hasil dari investasi itu akan disumbangkan untuk program sosial.
“Uang diproduktifkan masuk ke saham, di saham dapat dividen, maka dividen itulah yang disedekahkan, buat apa? buat program sosial, mau beasiswa, mau bantu anak yatim, bebas program sosial maka uangnya utuh yang disedekahkan dari imbal hasilnya,” imbuhnya.
Baca juga: Gelar Sharia Investment Week, BEI Targetkan 1.000 Investor Baru
Tidak hanya itu, wakaf berbentuk saham juga bisa dilakukan tanpa melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), salah satu contohnya adalah sebuah perusahaan dapat mewakafkan dananya langsung ke Rumah Wakaf.
“Modelnya wakafkan uang, pak saya wakaf uang tapi akadnya untuk saham, biasanya kami belikan di bursa saham,” ujar Soleh.
Adapun, pengelolaan saham wakaf di Rumah Wakaf yang dilakukan melalui MNC Sekuritas sejak 2019 sudah memiliki kurang lebih sebanyak 9.689 lembar saham. Dan hingga saat ini, hasil yang telah disalurkan sudah hampir Rp100 juta. (*)
Editor: Galih Pratama