Keuangan

Mau Jadi Ketua atau Anggota DK LPS? Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan periode 2025 hingga 2030.

Pendaftaran seleksi Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota DK LPS dibuka mulai 4 Juli 2025 dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. 

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di laman Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030.

Baca juga: Sri Mulyani Rilis Nama-Nama Pansel Ketua dan ADK LPS 2025-2030, Ini Daftarnya

Adapun seleksi ini untuk mengisi jabatan Ketua merangkap Anggota DK LPS dan Anggota DK Program Penjaminan dan Resolusi Bank dengan masa jabatan selama lima tahun, yaitu dari 2025 hingga 2030.

“Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, dengan demikian kalau mendaftar harus memilih apakah menjadi calon ketua DK LPS atau menjadi calon ADK LPS,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengumuman Pansel Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca juga: Jalani Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua LPS, Ini Fokus Kerja Doddy Zulverdi

Setiap Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030 yang mengikuti seleksi akan melalui dua tahapan proses, yaitu Tahapan I (Seleksi Administratif) dan Tahapan II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan).

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia“. (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Persyaratan Calon Ketua dan Anggota DK LPS

Sri Mulyani memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  5. Sehat jasmani;
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih;
  9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung;
  10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
  11. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Diproyeksi Tembus 9.800 pada 2026, DBS Beberkan Pendorongnya

Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More

27 mins ago

Harga Bitcoin Stagnan di Level USD90.000, Pasar Tunggu Rilis Data Inflasi AS

Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More

28 mins ago

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

45 mins ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

60 mins ago

Memperkuat Ketahanan Siber di Era Digital

Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More

1 hour ago

Menkop Gandeng Lintas K/L Percepat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More

1 hour ago