Keuangan

Mau Jadi Ketua atau Anggota DK LPS? Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan periode 2025 hingga 2030.

Pendaftaran seleksi Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota DK LPS dibuka mulai 4 Juli 2025 dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. 

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di laman Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030.

Baca juga: Sri Mulyani Rilis Nama-Nama Pansel Ketua dan ADK LPS 2025-2030, Ini Daftarnya

Adapun seleksi ini untuk mengisi jabatan Ketua merangkap Anggota DK LPS dan Anggota DK Program Penjaminan dan Resolusi Bank dengan masa jabatan selama lima tahun, yaitu dari 2025 hingga 2030.

“Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, dengan demikian kalau mendaftar harus memilih apakah menjadi calon ketua DK LPS atau menjadi calon ADK LPS,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengumuman Pansel Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca juga: Jalani Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua LPS, Ini Fokus Kerja Doddy Zulverdi

Setiap Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030 yang mengikuti seleksi akan melalui dua tahapan proses, yaitu Tahapan I (Seleksi Administratif) dan Tahapan II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan).

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia“. (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Persyaratan Calon Ketua dan Anggota DK LPS

Sri Mulyani memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  5. Sehat jasmani;
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih;
  9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung;
  10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
  11. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

38 mins ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

39 mins ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

2 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

16 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

16 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

18 hours ago