Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Sosialisasikan Peraturan HKI

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Sosialisasikan Peraturan HKI

Jakarta – Dalam rangka partisipasi aktif kampanye perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan terkait perlindungan HKI dalam acara buka puasa bersama dengan kalangan media serta pemangku kepentingan MIAP di Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.

Ketua MIAP, Justisiari P. Kusumah menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditanda-tangani oleh MIAP dan UPH.

Dalam kesempatan buka puasa tahun ini, MIAP dan UPH bersama memberikan dukungan terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.04/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun yang menjadi target audiens kegiatan ini adalah para anggota MIAP, pemilik merek dan media selaku mitra yang berperan sangat penting untuk membantu penyebarluasan peraturan ini.

“MIAP sangat mengapresiasi dikeluarkannya peraturan yang memberikan alternatif perlindungan bagi pemilik merek khususnya dan masyarakat konsumen pada umumnya. Melalui peraturan baru ini diharapkan dapat digunakan oleh pemilik merek sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran produk palsu/ilegal/bajakan yang ada di Indonesia,” kata Justisiari.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 mengatur tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Baca juga: DJBC Dorong Pemegang HKI Lakukan Recordial

Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 40/PMK.04/2018 berisi tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring Dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Khoirul Hadziq, Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara – Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai menjelaskan, melalui peraturan ini perusahaan dapat mendaftarkan, melalui sistem rekordasi kepada Bea Cukai untuk produk-produknya, sehingga Bea dan Cukai serta jajarannya dapat melakukan penegahan, jika ditemukan barang yang diduga palsu/ilegal.

Peraturan-peraturan tersebut dikeluarkan mempunyai beberapa tujuan. Pertama untuk menjaga faktor keselamatan konsumen. Kemudian menjamin kepastian bisnis di Indonesia. Dan juga mendorong kreativitas anak bangsa.

“Pemerintah harus memberikan kepastian investasi, kepastian usaha, kepastian bisnis bahwa iklim perusahaan Indonesia itu memang fair,” jelas Khoirul.

Sementara Fathlurahman, Direktur Merek DJKI, Kemenkumham RI menegaskan, dengan penerapan regulasi ini, diharapkan dapat memberi kepastian kesempatan untuk pemilik merek agar dapat mencegah peredaran barang palsu dari hulu, sebelum beredar luas dan menyebabkan kerugian materil dan moril.

“Upaya ini adalah amanah undang-undang yang sudah lama dinantikan oleh para pemilik merek. Kami berharap para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan peraturan ini dengan maksimal untuk melindungi mereknya,” katanya.
(*)

Related Posts

News Update

Top News