Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menekankan bahwa pengawasan untuk menjaga dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia menjadi penting, dimana saat ini masih maraknya industri khususnya keuangan non-bank (IKNB) yang bermasalah.
Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa terdapat dua strategi yang diterapkan dalam pengawasan sektor IKNB.
“Yaitu, penyelesaian LJKNB (Lembaga Jasa Keuangan Nonbank) bermasalah dan secara simultan melakukan penguatan pada tiga layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan,” ucap Ogi dikutip, 23 Februari 2023.
OJK akan mendorong menyelesaikan LJKNB bermasalah secara objektif, tegas, memberi kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan diperlukan adanya komunikasi publik yang efektif. Kemudian, OJK akan mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.
Sedangkan, pada tiga layer pengawasan OJK diantaranya adalah memberikan penguatan internal bagi LJKNB khususnya implementasi good corporate governance (GCG), penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan internal dispute resolution.
Lalu, penguatan peran profesi, lembaga penunjang, dan asosiasi industri, seperti akuntan publik, aktuaris, dan penilai untuk mendukung check and balances.
Adapun, layer terakhir OJK akan melakukan pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based, dan implementasi risk-based supervision yang didukung oleh supervisory technology. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra