Jakarta – Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik) pekerja di Indonesia sebanyak 120 juta orang. Namun, hanya sebanyak 92 juta orang yang memenuhi syarat pekerja di Indonesia. Sedangkan, baru 52 juta orang tenaga kerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan 32 juta yang aktif membayar.
“Inilah yang menjadi tantangan kita saat ini artinya masih banyak di luar sana para pekerja yang terpapar risiko namun belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BP Jamsostek, Kamis, 8 September 2022.,
Menurutnya, dari data diatas, masih ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. “Untuk itu bagaimana kita bersama-sama untuk bisa melindungi mereka. Mereka punya risiko kecelakaan, kematian, menghadapi hari tua, pensiun dah kehilangan pekerjaan,” katanya.
Anggoro merinci, dari 32 juta peserta aktif BP Jamsostek, sebanyak 65% yang terlindungi BP Jamsostek pekerja penerima upah (PU) atau 21 juta tenaga kerja, 22% jasa konstruksi atau 7,3 juta tenaga kerja, 11% bukan penerima upah atau 3,8 juta tenaga kerja, dan 1% PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau 214 ribu tenaga kerja.
“Inilah yang kita melihat bahwa disituasi pandemi kemarin banyak pekerja formal karena perusahaan mengalami kesulitan mereka berpindah dari formal menjadi informal, artinya tren kedepan informal akan semakin banyak, kalau kita tidak segera tangani ini maka terjadi gap,” pungkasnya.
Anggoro menyebut, tantangan dari BP Jamsostek adalah menjangkau pekerja sektor informal. Pertama, karena masih kurangnya literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. Kedua, pekerja informal masih belum banyak yang mengetahui program dan manfaat dari BP Jamsostek. Ketiga, kemampuan untuk mendaftar.
“Mereka merasa bahwa penghasilan tidak cukup dan ada yang lebih penting. Padahal program yang paling basic itu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua) itu hanya Rp36.800 per orang per bulan, coveragenya nanti bisa untuk keluarganya dan beasiswa untuk anaknya ini yang jadi kritikal kenapa BP Jamsostek rendah partisipasinya,” jelasnya.
Baca juga: Miris! Sebanyak 67,7% Pekerjaan Migran RI Belum jadi Peserta BP Jamsostek
Untuk itu, BP Jamsostek luncurkan gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dalam mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga (ART) dan supir pribadi. Sehingga, mereka bisa memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. (*) Irawati.