Poin Penting
- Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret 2026.
- Pemerintah memperpanjang batas waktu lapor SPT orang pribadi hingga 30 April 2026.
- Wajib pajak kini wajib menggunakan sistem Coretax untuk aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan.
Jakarta – Kewajiban lapor SPT Tahunan masih belum sepenuhnya dipenuhi oleh wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9.131.427 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan capaian tersebut masih terus bertambah menjelang batas waktu pelaporan.
“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Antara.
Baca juga: DJP Longgarkan Aturan, Telat Lapor SPT Bebas Denda hingga 30 April 2026
Realisasi Lapor SPT dan Aktivasi Coretax
Data DJP menunjukkan, dari total pelaporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 SPT, disusul non-karyawan 924.443 SPT. Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah mencapai 190.691 SPT dan 138 SPT dalam dolar AS.
Untuk pelaporan beda tahun buku, terdapat 1.621 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS yang telah melakukan lapor SPT.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax telah mencapai 16.963.643 akun. Rinciannya meliputi 15.913.271 wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memperpanjang batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.
Perpanjangan diberikan hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Dengan demikian, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi kini disamakan dengan wajib pajak badan.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar SPT Tahunan PPh hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang melaporkan SPT, membayar PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi denda dan bunga.
Baca juga: SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta, Ini Penjelasan Kemenkeu
Cara Lapor SPT Lewat Coretax
Mulai 2026, DJP mewajibkan penggunaan sistem Coretax untuk administrasi perpajakan, termasuk lapor SPT. Wajib pajak yang belum aktivasi akun dapat mengikuti langkah berikut:
1. Aktivasi akun Coretax
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih “Lupa Kata Sandi” bagi yang sudah punya akun DJP Online
- Masukkan NIK dan pilih metode verifikasi (email/nomor ponsel)
- Ikuti instruksi hingga membuat password baru
- Login menggunakan NIK dan password tersebut
2. Membuat kode otorisasi
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”
3. Cara lapor SPT Tahunan
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih “PPh Orang Pribadi”
- Tentukan periode Januari–Desember 2025
- Pilih “Model SPT Normal”
- Isi data SPT dan kirim
DJP juga menyediakan Coretax Form khusus bagi wajib pajak dengan status SPT Nihil untuk mempermudah proses pelaporan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. (*)
Editor: Galih Pratama









