Jakarta – Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto menyatakan tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang.
Adapun masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang, setelah diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023 lalu. Berakhirnya masa tugas ini juga seiring dengan akan habisnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Aset Negara Tembus Rp13.072,8 Triliun per 31 Desember 2023
Hadi mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai masa perpanjangan Satgas BLBI tersebut.
“Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L,” kata Hadi dalam konferensi pers, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca juga: Satgas BLBI Kantongi Rp38,2 Triliun dari Obligor Sejak Dibentuk 2021
Pasalnya, Satgas BLBI masih harus menuntaskan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur yang belum selesai. Di samping itu, Hadi meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan pasal 26 Ayat 66 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.
“Yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis. Oleh karena itu perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama