Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban untuk memiliki aktuaris internal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2024, Selasa (1/10).
“Hingga batas waktu 20 September 2024, 9 perusahaan asuransi tersebut belum memenuhi ketentuan, baik dalam hal memiliki aktuaris internal maupun mengajukan calon aktuaris untuk mengikuti fit and proper test,” ujarnya.
Baca juga: Tumbuh 1,32 Persen, Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.132 Triliun di Agustus 2024
Untuk menegakkan kepatuhan, OJK akan memberikan sanksi tegas apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Di antaranya OJK menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” tegas Ogi.
OJK juga mencatat bahwa dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance, saat ini berada dalam pengawasan khusus. Keduanya tengah dimonitor terkait pelaksanaan supervisory action yang mewajibkan pemenuhan ketentuan tenaga aktuaris yang kredibel.
Baca juga: Begini Cara PAI Genjot Jumlah Profesi Aktuaris di Indonesia
Tidak hanya fokus pada ketentuan aktuaris, Ogi mengatakan, sepanjang Januari hingga 20 September 2024, pihaknya juga telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.
“Selain sanksi administratif, OJK juga menerapkan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri