Poin Penting:
- Masa kerja guru non-ASN dipastikan berlaku hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
- Pemerintah menjamin tidak ada pemutusan kerja dan tetap memberikan skema penggajian serta insentif sesuai ketentuan.
- Guru non-ASN mendapat peluang mengikuti seleksi ASN sebagai bagian dari penataan jangka panjang.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri dari berbagai jenjang satuan pendidikan, berakhir pada 31 Desember 2026. Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang sekaligus menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendidik non-aparatur sipil negara.
Langkah ini diambil di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan karier dan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN ke depan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa keberadaan tenaga pendidik non-ASN masih sangat dibutuhkan.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” ujarnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dikutip Antara, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Kemendiktisaintek Akan Tutup Prodi Tak Relevan, Keguruan Masuk Radar?
Aturan Masa Kerja Guru Non-ASN hingga 2026
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian terkait masa kerja guru non-ASN sekaligus skema penggajian mereka hingga akhir 2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan:
- Guru non-ASN bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan.
- Guru non-ASN bersertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap memperoleh insentif.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” kata Nunuk.
Ia juga menepis kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja. “Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
Peluang Guru Non-ASN jadi ASN
Selain memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN, pemerintah juga membuka peluang bagi mereka untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan kepastian hukum dan jalur karier bagi tenaga pendidik non-ASN.
“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” kata Mu’ti.
Ia menambahkan, keberadaan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri merupakan elemen penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
Baca juga: Kemensos Ajukan Ribuan Guru untuk Sekolah Rakyat, Rekrutmen Segera Dibuka?
Strategi Pemenuhan Kebutuhan Guru ke Depan
Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya juga telah menyiapkan langkah strategis pasca-2026. Salah satunya adalah pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan tenaga pendidik secara bertahap.
Menurut Mu’ti, pembenahan tata kelola ini bertujuan memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga meningkatkan kualitas sistem pendidikan secara menyeluruh.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas tenaga guru sekaligus menyiapkan transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra


