Market Conduct Perlindungan dan Edukasi Konsumen Meluncur, Ini 4 Pilar Utamanya

Market Conduct Perlindungan dan Edukasi Konsumen Meluncur, Ini 4 Pilar Utamanya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan market conduct “Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen 2023 – 2027” di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen ini adalah peta jalan kelima yang diluncurkan OJK pada tahun 2023. Sebelumnya, OJK telah meluncurkan empat peta jalan, diantaranya peta jalan untuk pasar modal, peta jalan asuransi dan peta jalan peer-to-peer lending dan peta jalan perbankan syariah.

“Sekarang peluncuran peta jalan untuk market conduct edukasi dan perlindungan konsumen. Walaupun lima peta jalan diluncurkan terpisah, tapi substansi dan pendekatan semuanya benar-benar terintegrasi, karena seluruh peta jalan memiliki elemen yang kuat mengenai perlindungan konsumen,” kata Mahendra, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca juga: Rasio Keuangan dan Market Conduct Masih Timpang, OJK Perlu Kerja Keras

Sementara, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, market conduct edukasi dan perlindungan konsumen ini diluncurkan sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UUP2SK) dimana OJK harus memberikan penegasan dan penguatan fungsi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen.

“Peta jalan ini diharapkan akan menjadi living document yang akan senantiasa dikinikan dan disesuaikan dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” ujar Friderica, Selasa, 12 Desember 2023.

Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen berisi empat pilar utama, yakni pilar literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata, pengawasan market conduct yang kredibel, penanganan pengaduan yang efektif, responsif dan solutif, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Peningkatan literasi keuangan, termasuk literasi keuangan syariah, merupakan hal yang krusial karena menjadi pintu pertama perlindungan konsumen. Literasi keuangan yang memadai akan memberikan konsumen pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan dalam memahami informasi yang mereka terima, dan menilai manfaat dan risiko yang melekat pada setiap produk dan layanan keuangan.

Selanjutnya, pilar kedua pengawasan market conduct diperlukan untuk menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, mulai dari tahap desain produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, sampai dengan tahap penanganan pengaduan.

Baca juga: OJK Akan Tindak Tegas Pelanggar Market Conduct

Pilar ketiga adalah fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Dalam penggunaan produk dan layanan keuangan, seringkali muncul perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap PUJK.

Pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan illegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperluas keanggotaan Satgas, memperkuat edukasi terkait peran Satgas kepada masyarakat, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Top News