Marak QRIS Palsu, BI Bagikan Tips Agar Tak Jadi Korban

Marak QRIS Palsu, BI Bagikan Tips Agar Tak Jadi Korban

Jakarta – Penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu masih marak terjadi, di mana kode QR dari merchant ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengatakan keamanan dari QRIS sudah dibuat dengan standar nasional. Bahkan, QRIS sudah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sudah mengacu pada internasional best practice.

“BI dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) dan juga pelaku industri PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) itu selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan keamanan transaksi QRIS kepada para merchant,” kata Fili, sapaan akrab Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers RDG di Jakarta, 20 Juni 2024.

Baca juga: Peran Krusial QRIS dalam Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan RI

Menurut Fili, keamanan QRIS merupakan tanggung jawab bersama. Artinya, dari sisi pedagang atau merchant harus memastikan bahwa QRIS atau QR barcode-nya telah dalam pengawasan.

“Jangan barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat gitu ya. Jadi harus mengawasi kalau pembelinya itu memang benar-benar men-scan QRIS yang ada di depan dia atau dalam EDC-nya,” jelas Fili.

Selain itu, pedagang juga harus memeriksa status dari pembayaran atau transaksi yang dilakukan oleh konsumen.

“Karena setiap kali ada pembayaran itu akan ada notifikasi kepada para merchant itu ya kalau bapak ibu belanja dengan QRIS kan ada tuh dia nunggu dulu bunyi “Ting” atau di EDC-nya oke gitu ya,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk para pembeli juga memiliki tanggung jawab di mana harus memastikan bahwa QR Barcode yang dipindai adalah benar nama merchant tersebut.

Baca juga: Transaksi QRIS Melesat 194,06 Persen, Kartu ATM Makin Ditinggalkan

“Ya jangan misalnya kita itu yayasan apa, tetapi namanya itu toko onderdil atau apa udah nggak pas gitu ya. Jadi, harus dilihat dengan benar sesuai dengan tujuan transaksi,” ujarnya.

Fili menambahkan, dari BI dan juga ASPI selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan perlindungan konsumen, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News