Jakarta–Menyikapi maraknya jual beli data nasabah yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para nasabah lebih teliti saat membuka tabungan, khususnya saat mengisi form yang dianggap menjadi penting terkait dengan data nasabah.
Sebagai informasi, saat calon nasabah ingin membuka tabungan, disitulah nasabah diberikan form untuk diisi sebagai persyaratan untuk membuka tabungan. Di dalam form tersebut ada satu sub bagian yang harus di-ceklist dan pihak bank juga menanyakan apakah nasabah bersedia atau tidak jika datanya digunakan oleh pihak ketiga.
“Kadang orang tidak dibaca terus tanda tangani saja dan tidak melihat otoritasi itu untuk sharing informasi mengenai data pribadi. Masyarakat harus paham itu waktu isi form data pribadi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Banyaknya para calon nasabah yang tidak teliti saat mengisi form data pribadi, kata dia, telah menyebabkan maraknya data nasabah diperjualbelikan oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu, persoalan ini menjadi penting agar tingkat ketelitian masyarakat dapat ditingkatkan saat ingin membuka tabungan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dikabarkan mengundurkan diri dari jabatanya sebagai pemimpin Partai… Read More
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2024 hanya sebesar… Read More
Jakarta - Bank Senntral China (PBoC) bakal menetapkan kebijakan moneter yang “longgar” untuk mendorong belanja… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bisa menghemat anggaran sebesar Rp3,6 triliun dikarenakan pemangkasan perjalanan… Read More
Jakarta - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) mengumumkan pengunduran diri komisaris utama perseroan, yakni… Read More