Jakarta–Menyikapi maraknya jual beli data nasabah yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para nasabah lebih teliti saat membuka tabungan, khususnya saat mengisi form yang dianggap menjadi penting terkait dengan data nasabah.
Sebagai informasi, saat calon nasabah ingin membuka tabungan, disitulah nasabah diberikan form untuk diisi sebagai persyaratan untuk membuka tabungan. Di dalam form tersebut ada satu sub bagian yang harus di-ceklist dan pihak bank juga menanyakan apakah nasabah bersedia atau tidak jika datanya digunakan oleh pihak ketiga.
“Kadang orang tidak dibaca terus tanda tangani saja dan tidak melihat otoritasi itu untuk sharing informasi mengenai data pribadi. Masyarakat harus paham itu waktu isi form data pribadi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Banyaknya para calon nasabah yang tidak teliti saat mengisi form data pribadi, kata dia, telah menyebabkan maraknya data nasabah diperjualbelikan oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu, persoalan ini menjadi penting agar tingkat ketelitian masyarakat dapat ditingkatkan saat ingin membuka tabungan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More