Jakarta–Menyikapi maraknya jual beli data nasabah yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para nasabah lebih teliti saat membuka tabungan, khususnya saat mengisi form yang dianggap menjadi penting terkait dengan data nasabah.
Sebagai informasi, saat calon nasabah ingin membuka tabungan, disitulah nasabah diberikan form untuk diisi sebagai persyaratan untuk membuka tabungan. Di dalam form tersebut ada satu sub bagian yang harus di-ceklist dan pihak bank juga menanyakan apakah nasabah bersedia atau tidak jika datanya digunakan oleh pihak ketiga.
“Kadang orang tidak dibaca terus tanda tangani saja dan tidak melihat otoritasi itu untuk sharing informasi mengenai data pribadi. Masyarakat harus paham itu waktu isi form data pribadi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Banyaknya para calon nasabah yang tidak teliti saat mengisi form data pribadi, kata dia, telah menyebabkan maraknya data nasabah diperjualbelikan oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu, persoalan ini menjadi penting agar tingkat ketelitian masyarakat dapat ditingkatkan saat ingin membuka tabungan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Allianz Life Indonesia dan Allianz Utama Indonesia meraih sertifikasi terkait keamanan data pribadi,… Read More
Jakarta – Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27… Read More
Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More
Jakarta - Meski masuk jajaran negara G-20 atau negara dengan ekonomi terbesar, Indonesia rupanya masih… Read More
Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More