Namun demikian, dalam aturan tersebut dikecualikan jika nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis dan diwajibkan oleh undang-undang. Sehingga data nasabah boleh dishare atau diberikan kepada pihak ketiga selain bank.
Sebelumnya, Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank. Tersangka ini telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010.
Baca juga: Perbanas Investigasi Bocornya Data Nasabah
Caranya, yakni dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya. Bahkan tersangka memasarkan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak 2014 melalui berbagai website dan media sosial.
Praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama dan lepas dari pengawasan otoritas. Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai dari kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More