“Kalau memang yang bersangkutan memberikan hak kepada bank untuk sharing informasi ke pihak lain, ya berarti yang bersangkutan sudah membolehkan cuma kadang-kadang yang bersangkutan itu enggak sadar waktu isi form. Di situ bagian apakah bersedia memberikan data pribadi anda,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak perbanka untuk dapat transparan kepada nasabah, khususnya terkait dengan pemberian informasi data tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui lebih jelas terkait dengan informasi data pribadinya yang telah diserahkan oleh bank tersebut.
“Harus ada transparansi harus ada detect dan dipilih boleh tidak di-share datanya. Kalau banknyakan yang kita atur banknya harus transparan, banknya harus memberitahukan tapi masyarakatnya juga harus paham nasabah harus membaca seluruh form yang haru diisi,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah progran untuk… Read More
Jakarta - Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) memprediksi dampak terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Zurich Syariah optimistis dapat mencapai target pertumbuhan premi kontribusi dari asuransi parametrik hingga… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik program kebijakan hapus… Read More
Jakarta - Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) angkat bicara mengenai utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengungkap bahwa masih banyak nasabah… Read More