“Kalau memang yang bersangkutan memberikan hak kepada bank untuk sharing informasi ke pihak lain, ya berarti yang bersangkutan sudah membolehkan cuma kadang-kadang yang bersangkutan itu enggak sadar waktu isi form. Di situ bagian apakah bersedia memberikan data pribadi anda,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak perbanka untuk dapat transparan kepada nasabah, khususnya terkait dengan pemberian informasi data tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui lebih jelas terkait dengan informasi data pribadinya yang telah diserahkan oleh bank tersebut.
“Harus ada transparansi harus ada detect dan dipilih boleh tidak di-share datanya. Kalau banknyakan yang kita atur banknya harus transparan, banknya harus memberitahukan tapi masyarakatnya juga harus paham nasabah harus membaca seluruh form yang haru diisi,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More