“Kalau memang yang bersangkutan memberikan hak kepada bank untuk sharing informasi ke pihak lain, ya berarti yang bersangkutan sudah membolehkan cuma kadang-kadang yang bersangkutan itu enggak sadar waktu isi form. Di situ bagian apakah bersedia memberikan data pribadi anda,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak perbanka untuk dapat transparan kepada nasabah, khususnya terkait dengan pemberian informasi data tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui lebih jelas terkait dengan informasi data pribadinya yang telah diserahkan oleh bank tersebut.
“Harus ada transparansi harus ada detect dan dipilih boleh tidak di-share datanya. Kalau banknyakan yang kita atur banknya harus transparan, banknya harus memberitahukan tapi masyarakatnya juga harus paham nasabah harus membaca seluruh form yang haru diisi,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More