“Kalau memang yang bersangkutan memberikan hak kepada bank untuk sharing informasi ke pihak lain, ya berarti yang bersangkutan sudah membolehkan cuma kadang-kadang yang bersangkutan itu enggak sadar waktu isi form. Di situ bagian apakah bersedia memberikan data pribadi anda,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak perbanka untuk dapat transparan kepada nasabah, khususnya terkait dengan pemberian informasi data tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui lebih jelas terkait dengan informasi data pribadinya yang telah diserahkan oleh bank tersebut.
“Harus ada transparansi harus ada detect dan dipilih boleh tidak di-share datanya. Kalau banknyakan yang kita atur banknya harus transparan, banknya harus memberitahukan tapi masyarakatnya juga harus paham nasabah harus membaca seluruh form yang haru diisi,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More
Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan… Read More
Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More
Jakarta – Pemerintah Indonesia mendukung penuh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) usai merilis surat penangkapan terhadap Perdana Menteri… Read More