Jakarta–Menyikapi maraknya jual beli data nasabah yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para nasabah lebih teliti saat membuka tabungan, khususnya saat mengisi form yang dianggap menjadi penting terkait dengan data nasabah.
Sebagai informasi, saat calon nasabah ingin membuka tabungan, disitulah nasabah diberikan form untuk diisi sebagai persyaratan untuk membuka tabungan. Di dalam form tersebut ada satu sub bagian yang harus di-ceklist dan pihak bank juga menanyakan apakah nasabah bersedia atau tidak jika datanya digunakan oleh pihak ketiga.
“Kadang orang tidak dibaca terus tanda tangani saja dan tidak melihat otoritasi itu untuk sharing informasi mengenai data pribadi. Masyarakat harus paham itu waktu isi form data pribadi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Banyaknya para calon nasabah yang tidak teliti saat mengisi form data pribadi, kata dia, telah menyebabkan maraknya data nasabah diperjualbelikan oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu, persoalan ini menjadi penting agar tingkat ketelitian masyarakat dapat ditingkatkan saat ingin membuka tabungan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More