Jakarta–Menyikapi maraknya jual beli data nasabah yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para nasabah lebih teliti saat membuka tabungan, khususnya saat mengisi form yang dianggap menjadi penting terkait dengan data nasabah.
Sebagai informasi, saat calon nasabah ingin membuka tabungan, disitulah nasabah diberikan form untuk diisi sebagai persyaratan untuk membuka tabungan. Di dalam form tersebut ada satu sub bagian yang harus di-ceklist dan pihak bank juga menanyakan apakah nasabah bersedia atau tidak jika datanya digunakan oleh pihak ketiga.
“Kadang orang tidak dibaca terus tanda tangani saja dan tidak melihat otoritasi itu untuk sharing informasi mengenai data pribadi. Masyarakat harus paham itu waktu isi form data pribadi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Banyaknya para calon nasabah yang tidak teliti saat mengisi form data pribadi, kata dia, telah menyebabkan maraknya data nasabah diperjualbelikan oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu, persoalan ini menjadi penting agar tingkat ketelitian masyarakat dapat ditingkatkan saat ingin membuka tabungan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More