Jakarta – Fenomena komunitas gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman daring (pindar) kian marak di media sosial (medsos) belakang ini.
Ironisnya, komunitas ini secara aktif membagikan tips dan strategi kepada anggota agar bisa menghindari kewajiban membayar utang kepada perusahaan pindar.
Berdasarkan penelusuran Infobanknews, komunitas galbay ini bisa dengan mudah ditemukan di platform media sosial. Salah satunya, di akun X @jgnpinjol.
“Ga kuat bayar, galbay aja jgn joki. Klo mau dm langsung to the point aja ya,” tulis caption akun tersebut, dikutip Rabu (18/6).
Baca juga : 21 Perusahaan Pindar Miliki Tingkat ‘Galbay’ Tinggi, Ketua AFPI Bilang Begini
Dalam akun tersebut, secara terbuka juga membagikan tips menghindari kewajiban membayar pindar.
“Guys siapapun yg disamperin dc/fc inget 4 poin ini ya, kalau salah satu gada mending suruh pulang aja,” tulisnya.
Sama halnya dengan grup Telegram bernama ‘Trik Galbay Pinjol’. Grup ini juga secara terbuka membagikan mekanisme menghindari kewajiban membayar pinjaman online.
“Hello para nasabah. Selamat datang dan selamat bergabung di business Galbay. Mau galbay? Jasa joki pinjol? Di sini tempatnya. Melayani jasa joki, melayani pembuatan data fake, melayani galbay. Bagi yang butuh arahan atau butuh joki silakan hubungi kami,” tulis pesan grup tersebut.
AFPI Angkat Suara
Fenomena ajakan galbay ini dinilai merugikan pelaku industri fintech lending legal. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyayangkan adanya oknum yang sengaja mengajak masyarakat untuk menghindari utang pindar.
Baca juga : Antisipasi Nasabah Gagal Bayar, Ini yang Dilakukan Honest
“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghidar dari penagihan,” ujarnya, saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menegaskan, apabila masyarakat kesulitan untuk membayar utang pindar lantaran alasan keuangan, sebaiknya berkonsultaai langsung kepada platform penyelenggara melalui jalur resmi.
“Pindar ini kan berizin dari OJK. Jadi, sudah pasti kantornya ada dan jelas, nomor telpon juga pasti ada. Atau juga dapat menghubungi Jendela AFPI untuk meminta bantuan ditelepon 150505 atau email pengaduan@afpi.or.id,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










