Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, bahwa BI akan memperpanjang kebijakan kartu kredit sampai 30 Juni 2022.
“Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022,” ujar Perry dalam press conference virtual, Selasa, 19 Oktober 2021.
Selain itu, lanjut Perry, Bank Indonesia juga memperpanjang terkait penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022.
Menurut Perry, transaksi ekonomi dan keuangan digital tumbuh terus seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Berdasarkan datanya, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) sampai dengan triwulan III 2021 meningkat 45,05% (yoy) menjadi Rp209,81 triliun, dan diproyeksikan meningkat 38,75% (yoy) hingga mencapai Rp284 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.
Demikian pula, nilai transaksi digital banking sampai dengan triwulan III 2021 meningkat 46,72% (yoy) menjadi Rp28.685,48 triliun, dan diproyeksikan tumbuh 43,04% (yoy) mencapai Rp39.130 triliun untuk keseluruhan tahun 2021. (*)