Mandiri Terus Proses Utang 7-Eleven Lewat Penjualan Aset

Mandiri Terus Proses Utang 7-Eleven Lewat Penjualan Aset

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus memproses penyelesaian utang entitas usaha PT Modern International Tbk, yakni PT Modern Sevel International (7-Eleven) melalui penjualan aset. Hal ini dilakukan seiring dengan semakin dekatnya jatuh tempo utang pemilik gerai 7-Eleven itu kepada Bank Mandiri.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengaku, pemilik gerai 7-Eleven tersebut memiliki utang sekitar Rp165 miliar yang akan jatuh tempo pada September tahun ini. Hingga saat ini perseroan masih melakukan pembicaraan dengan Modern Sevel International untuk langkah penyelesaian utangnya.

“Kami dorong lewat penjualan aset. Hanya sampai saat ini masih dibicarakan,” ujar Rohan ketika ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.

Sedangkan total kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada Modern Internasional berkisar sebesar Rp240 miliar. Adapun status dari pinjaman tersebut hingga saat ini masuk dalam kategori macet. Selain Bank Mandiri, Modern Internasional juga memiliki utang kepada Bank CIMB Niaga, Bank Mayapada Internasional dan Standard Chartered Bank.

Kemampuan bayar dari Modern Internasional dikhawatirkan menyusul ditutupnya seluruh gerai penopang bisnis utama perseroan pada akhir Juni lalu. Mengacu pada laporan keuangan perusahaan per Maret 2017 total utang entitas anak perusahaan, Modern Sevel Indonesia terdiri atas utang jangka pendek senilai Rp238 miliar dan utang jangka panjang yang sebesar Rp358,72 miliar. (*)

Related Posts

News Update

Top News