Jakarta – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) menawarkan layanan Hedging (Lindung Nilai) Syariah kepada mitra bisnis. Layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan mitra bisnis yang transaksinya banyak menggunakan mata uang asing (valas) seperti perusahaan travel haji dan umrah.
Layanan hedging syariah ini disosialisasikan kepada pengusaha travel haji dan umrah di Bandung. Bersamaan dengan layanan hedging syariah, Mandiri Syariah menawarkan total solusion lainnya untuk bisnis terkait umrah dan haji seperti bank garansi umroh, layanan transaksi forex TT dan bank notes, Transfer Riyal Sameday, dan lainnya.
Hedging syariah adalah produk yang dapat memitigasi risiko fluktuasi nilai mata uang yang diperkirakan akan timbul dimasa datang berdasarkan prinsip syariah.
Produk ini diluncurkan pasca diterbitkannya PBI No.18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016 dan adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional No.96/DSN-MUI/IV/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas nilai tukar.
Direktur Finance, Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 26 September 2018 mengatakan, layanan hedging ini untuk memfasilitasi kebutuhan mitra bisnis. Saat ini, BSM merupakan bank syariah pertama yang siap mendeliver produk hedging syariah.
“Kami berterima kasih DSN MUI telah menerbitkan fatwa dan kemudian disusul dengan diterbitkannya PBI tentang hedging syariah. Tentunya ini menjadi landasan bagi kami untuk melengkapi produk layanan bagi nasabah terutama travel haji umroh yang mempunyai banyak transaksi dalam mata uang asing,” ujarnya.
Menurutnya, butuh waktu untuk menyiapkan infrastruktur dan mensosialisasikan layanan ini ke mitra bisnis. “Sekarang ini layanan terkait haji di BSM sudah lengkap,” katanya.
Mandiri syariah sendiri menawarkan hedging berjangka waktu maksimal tiga bulan. Mekanisme layanan ini adalah Bank dan Nasabah sepakat dan berjanji (muwa’adah) yang dituangkan dalam dokumen Wa’ad (forward agreement) untuk melakukan transaksi Spot pada masa yang akan datang.
Kesepakatan dibuat kedua pihak mencakup valuta asing dan valuta lokal yang diperjualbelikan, jumlah nominal, nilai tukar, jangka waktu ganti rugi (ta’widh). “Jadi dengan produk ini, penyelenggara atau travel haji dan umroh dapat memitigasi risiko kurs dalam melakukan pembayaran hotel, catering, transportasi/akomodasi, dan lainnya,” jelasnya.
Adapun mitra yang membutuhkan transaksi transfer riyal one day service dapat menggunakan Layanan Transfer Riyal Sameday. Melalui Transfer Riyal Sameday transaksi transfer Riyal diterima di hari yang sama dengan keunggulan antara lain kurs yang bersaing, biaya transaksi yang kompetitif serta coverage layanan terluas yaitu Cabang Mandiri Syariah seluruh Indonesia.
“Dalam periode satu bulan saja yaitu Juli s.d. Agustus 2018, transaksi Transfer Riyal Sameday mencapai SAR20 juta. Kami memprediksi angka tersebut akan bertambah seiring dimulainya pemberangkatan jamaah umrah pada bulan Oktober,” paparnya. (*)