Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyambut positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,25% hingga 2,5% per bulan menjadi 2% per bulan.
SVP Credit Card Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Lila Noya mengatakan, pihaknya memahami dan sudah mengantisipasi langkah yang diambil oleh BI tersebut. Pihaknya pun siap mematuhi kebijakan tersebut.
“Ketentuan baru dari Bank Indonesia yang akan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2020, menurut kami memberikan keringanan bagi nasabah sehingga dapat tetap menunaikan kewajiban pembayaran dengan lebih leluasa ditengah pandemi dan kualitas kreditnya tetap terjaga lancar,” kata Lila kepada Infobanknews di Jakarta, Rabu 15 April 2020.
Menurutnya, keputusan tersebut memiliki spirit yang sama dengan POJK no.11 tahun 2020 yang telah dikeluarkan lebih dulu dengan memberikan stimulus bagi perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak pandemi corona.
Lila mengungkapkan, hingga Maret 2020 volume transaksi kartu kredit miliknya memang sempat sedikit turun bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya akibat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), namun bila dibandingkan tahun sebelumnya tidak ada penurunan.
“Volume transaksi kartu kredit bulan Maret YoY stabil, tidak naik tetapi juga tidak turun. Tetapi kalau dibandingkan dengan bulan Februari 2020 di Maret ini mengalami penurunan,” tukas Lila.
Sebagai informasi saja, tak hanya penurunan bunga kartu kredit, aturan BI tersebut juga mengatur mengenai penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran juga turun menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 3% dan maksimal Rp 150.000 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Adapun kebijakan tersebut ditempuh BI untuk terus mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19. (*)
Editor: Rezkiana Np