Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pentingnya menerapkan manajemen risiko sektor publik. Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti, hal ini bertujuan agar dapat membangun daya saing melalui pelayanan publik.
“Organisasi sektor publik pada prinsipnya sama dengan organisasi bisnis, keduanya mempunyai tujuan. Risiko yang tidak dikendalikan dengan baik, akan mengganggu tercapainya tujuan organisasi,” ujar Ilya di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.
Penerapan manajemen risiko di sektor publik diharapkan akan mampu mengendalikan risiko organisasi sektor publik sehingga perannya dapat berjalan maksimal. Lebih dari itu, melalui manajemen risiko, sektor publik diharapkan mampu mendukung peningkatan daya saing nasional.
Upaya sinergi antar sektor publik dalam penerapan manajemen risiko sudah mulai berjalan. Pada Juni 2016, telah dilakukan komunikasi awal pembentukan Forum Manajemen Risiko Sektor Publik. Di dalamnya melibatkan OJK, Kemenkeu, Bank Indonesia, Kementerian PANRB, LPS, dan BPKP.
“Diharapkan memberikan pemahaman tentang manajemen risiko di sektor publik, berbagi pengalaman antarorganisasi, mendapatkan inisiatif praktik terbaik, dan memberikan masukan bagi terbentuknya standar manajemen risiko sektor publik,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada praktik terbaik (best practices) atau standar yang dijadikan rujukan penerapan manajemen risiko di sektor publik. Di mana inisiatif membuat standar manajemen risiko sektor publik saat ini sedang berlangsung.
“Sebagai kelanjutan dari penerbitan standar SNI ISO 31000: 2011 Manajemen Risiko Prinsip dan Panduan, Badan Standarisasi Nasional (BSN) membentuk gugus kerja manajemen risiko di sektor publik yang diharapkan mampu membuat usulan standar manajemen risiko sektor publik,” tutupnya. (*)