Jakarta – Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar makin sejahtera. Selain gaji naik 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa biaya penambahan daya tahan tubuh.
Tunjangan tambahan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.
Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen
Hanya saja, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh.
Artinya, hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.
Besaran Tunjangan Tambahan Daya Tahan Tubuh PNS
Besaran biaya tunjangan tambahan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Berikut rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS berdasarkan daerah di Tanah Air:
Baca juga: Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya
- Aceh: Rp19.000
- Sumatra Utara: Rp19.000
- Riau: Rp19.000
- Kepulauan Riau: Rp19.000
- Jambi: Rp18.000
- Sumatera Barat: Rp18.000
- Sumatera Selatan: Rp18.000
- Lampung: Rp18.000
- Bengkulu: Rp18.000
- Bangka Belitung: Rp18.000
- Banten: Rp19.000
- Jawa Barat: Rp19.000
- DKI Jakarta: Rp19.000
- Jawa Tengah: Rp19.000
- DI Yogyakarta: Rp19.000
- Jawa Timur: Rp19.000
- Bali: Rp19.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp19.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
- Kalimantan Barat: Rp19.000
- Kalimantan Tengah: Rp18.000
- Kalimantan Selatan: Rp18.000
- Kalimantan Timur: Rp19.000
- Kalimantan Utara: Rp19.000
- Sulawesi Utara: Rp19.000
- Gorontalo: Rp19.000
- Sulawesi Barat: Rp18.000
- Sulawesi Selatan: Rp19.000
- Sulawesi Tengah: Rp18.000
- Sulawesi Tenggara: Rp19.000
- Maluku: Rp20.000
- Maluku Utara: Rp22.000
- Papua: Rp25.000
- Papua Barat: Rp25.000
- Papua Barat Daya: Rp25.000
- Papua Tengah: Rp25.000
- Papua Selatan: Rp25.000
- Papua Pegunungan: Rp25.000. (*)