Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor sebanyak 317 orang, termasuk 121 orang mahasiswa IPB (Institut Pertanian Bogor) dengan kerugian sebanyak Rp2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.
Dalam kasus di IPB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SWI telah memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman yang digunakan saat kejadian.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, dari empat platform penyedia pinjaman kepada para mahasiswa di IPB, mereka sepakat membuat keputusan untuk melakukan restrukturisasi atau relaksasi terhadap pinjaman.
“Pertama dari Akulaku mereka melakukan penghapus bukuan terhadap pinjaman dari 31 mahasiswa dengan jumlah Rp66,17 juta, sedangkan dari Kredivo, Spaylater mereka melakukan penghapusan atas denda dan bunga sehingga hanya hutang pokok saja,” ujar Tongam dalam Konferensi Pers Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kasus Penipuan di IPB, Senin, 19 Desember 2022.
Selain itu, SWI kembali berpesan kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi agar selalu mengingat rumus 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya perusahaan atau usaha investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang diberikan.
Perusahaan investasi harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar. Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Kemudian, masyarakat juga harus ingat bahwa dalam berinvestasi selalu ada kemungkinan kerugian, sehingga masyarakat juga perlu mempersiapkan kemungkinan itu.
“Kami juga mengharapkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas apabila ingin meminjam secara online, pinjam hanya pada fintech lending atau perusahaan pinjaman online yang berizin dari OJK. Saat ini ada 102 perusahaan yang berizin OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id,” tegasnya.
Tongam menambahkan, masyarakat juga harus memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan (denda), dan keamanan data. Pinjamlah untuk tujuan yang produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif.
“Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan dan pinjaman online yang ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya. (*)