Jakarta — Peninjauan Kembali atas vonis lepas Kepala Basan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pengajuan PK yang dilakukam KPK mendapat penolakan. “Benar, informasi yang saya terima demikian,” kata Ali Fikri, Senin (3/8/2020).
Sebagaimana diketahui pada Januari 2020, KPK mengajukan PK atas vonis lepas SAT. Majelis Hakim MA melepaskan SAT dari kasus SKL BLBI karena adanya silang pendapat. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan berpendapat perbuatan Syafruddin adalah pidana. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.
Sebelumnya, SAT dibawa ke meja hijau setelah terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu dinilai menyebabkan negara merugi Rp4,58 triliun, karena SAT melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar utang. (*)