Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
“Rapat dewan komisioner menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing masing 25 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Halim menambahkan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah sebesar 6,50%, Valuta Asing (Valas) 2,00% serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rupiah sebesar 9,00%.
Halim menyebutkan, perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.
Tak hanya itu, kondisi dan risiko likuiditas perbankan hingga saat ini terlihat relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.
“Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan,” kata Halim.
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan. (*)
Editor: Rezkiana Np