LPS Tahan Tingkat Bunga Pinjaman di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

LPS Tahan Tingkat Bunga Pinjaman di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan mempetahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum di level 4,25 persen berlaku dari periode 1 Oktober 2024 sampai 31 Januari 2025.

Sedangkan untuk tingkat bunga pinjaman simpanan bank perekonomian rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75 persen dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tingkat bunga penjaminan ini ditetapkan setelah menimbang berbagai hal. Di antaranya time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral (Bank Indonesia) yang masih terbatas.

Baca juga: Suku Bunga Turun, Bank Mandiri Pede Likuiditas Akan Longgar

“Meski BI turunkan suku bunga 25 bps, reaksi di pasarnya masih lambat. Sampai 3-4 bulan baru menyesuaikan suku bunga. Reaksi di pasarnya masih lambat, ini jadi alasan kita pertahankan tingkat suku bunga,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Pinjaman LPS, Jakarta, 30 September 2024.

Adapun hal lain yang juga menjadi pertimbangan, yakni coverage simpanan yang masih memadai dari segi nominal dan rekening.

“Kami juga berniat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga,” jelas Purbaya.

Baca juga: BI Diramal Bakal Pangkas Suku Bunga 25 Basis Poin di Oktober 2024

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News