Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku sejak beroperasi tahun 2005 sampai dengan akhir Agustus 2017 telah menggelontorkan dana sebesar Rp958,49 miliar untuk membayar klaim nasabah yang telah dilikuidasi dan didominasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Direktur Eksekutif Riset, Surveillance, dan Pemeriksaan LPS, Didik Madiyono, mengatakan, dari simpanan layak bayar yang sebesar Rp1,209 triliun, LPS hanya membayarkan sebesar Rp958,49 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS dan set-off terhadap pinjaman.
“Untuk simpanan layak bayar Rp1,209 triliun dalam 156.142 rekening, dengan rincian Bank Umum Rp186 miliar dan BPR Rp1,023 triliun,” ujar Didik di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Dia merinci, dari total 81 bank yang dilikuidasi hingga 31 Agustus 2017, sebanyak 75 bank merupakan BPR, lima BPR Syariah, serta satu bank umum (Bank IFI). Dan dari 81 bank tersebut, sebanyak 67 bank telah selesai proses likuidasinya yang terdiri dari satu bank umum, 63 BPR, dan 3 BPR Syariah serta satu bank umum.
Dari 81 bank yang dilikuidasi, sebanyak 21 bank berada di wilayah Jabar, di mana 18 bank diantaranya sudah selesai proses likuidasinya. Selain Jabar, daerah penyumbang terbanyak bank yang dilikuidasi yakni Jabodetabek dan Banten sebanyak 18 bank, lalu Sumatera Barat sebanyak 14 bank, serta Jawa Tengah dan DIY sebanyak 8 bank.
Seperti diketahui, kehadiran LPS dilatarbelakangi oleh kejadian krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Kehadiran LPS sendiri untuk menjamin dana simpanan para nasabah yang disetorkan di bank-bank di Indonesia. Baik di bank umum, BPR, BPR Syariah, hingga bank asing yang beroperasi di Indonesia. (*)