Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa hingga akhir Desember 2024, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mencapai 99,94 persen dari total rekening, atau setara dengan 608.850.379 rekening untuk nasabah Bank Umum.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), jumlah rekening yang dijamin hingga akhir November 2024 mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.817.553 rekening.
“Pada periode penetapan reguler Triwulan I-2025 (Januari 2025), LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (Valas) di bank umum,” ucap Purbaya dalam dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca juga: Per Agustus 2024, LPS Jamin 592,42 Juta Rekening Nasabah Bank Umum
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku dari 1 Februari hingga 31 Mei 2025. Meskipun demikian, LPS tetap membuka peluang untuk menyesuaikan tingkat bunga tersebut jika terjadi perubahan signifikan dalam suku bunga pasar, kondisi perbankan, atau perekonomian.
“Kebijakan LPS terus diarahkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional dengan memastikan kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga, kondisi likuiditas perbankan dan upaya mendukung kinerja ekonomi secara optimal,” imbuhnya.
Dalam hal ini, LPS juga berkoordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi dalam program penjaminan simpanan dan penanganan bank. Selain itu, LPS terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
Pengembangan Kebijakan dan Regulasi LPS
LPS juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan terkait program penjaminan simpanan dan penanganan bank, dengan menerbitkan peraturan.
Peraturan itu terkait dengan premi program restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank umum, laporan bank peserta penjaminan simpanan, pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah, dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan & Perbankan
LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program penjaminan polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028, serta pengaturan terkait pelaksanaan program restrukturisasi perbankan dalam menghadapi krisis sistem keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra










