Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki mandate di UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan) sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP) terus mempersiapkan terkait struktur organisasi program penjaminan polis yang targetnya akan direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.
“Kami sudah mempersiapkan struktur organisasi di LPS sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat. Kami menargetkan itu kalau bisa tiga tahun sudah diimplementasikan jadi LPS akan kerja lebih keras supaya tiga tahun dari sekarang program penjaminannya bisa berjalan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers, 28 Februari 2023.
Purbaya menjelaskan, program penjaminan polis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi jika terjadi masalah pada perusahaan asuransi, uang nasabah akan tetap aman.
“Tentunya preminya tidak akan memberatkan nasabah. Yang jelas nanti nasabah akan lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri. Jadi kalau ada asuransi yang jatuh uang nasabah akan aman,” jelasnya.
LPS juga tengah menyiapkan peraturan-peraturan turunan dari UU PPSK untuk menjalankan program penjaminan polis dengan berkoordinasi bersama pemerintah dan DPR.
Program penjaminan polis akan dijalankan oleh LPS dalam 5 tahun sejak UU P2SK disahkan atau pada 2028. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra