Ingatkan Nasabah Milenial, Ini Bank Yang Dijamin LPS

Ingatkan Nasabah Milenial, Ini Bank Yang Dijamin LPS

Jakarta – Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) kembali mengingatkan kepada para nasabah terutama nasabah milenial untuk berhati-hati dan waspada atas jenis-jenis simpanan bank yang dijamin oleh LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan bahwa jika seluruh bank seperti bank umum, maupun bank perkreditan rakyat (BPR), baik konvensional maupun syariah telah dijamin oleh LPS dengan besaran jaminan yang dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Jadi jangan khawatir yang terpenting dia adalah bank yang memperoleh izin dari OJK beroperasi, maka uangnya dijamin oleh LPS dengan syarat (bank) memenuhi 3T,” ucap Dimas dalam Milenial Cuan Melek Keuangan yang digelar Infobank, Selasa, 28 Februari 2023.

Dimas menjelaskan dari 3T tersebut sebagai syarat dananya dijamin diantaranya adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Jika nantinya LPS harus membayarkan dana jaminan nasabah, LPS mendapatkan dana tersebut dari bank yang dimana para perbankan wajib membayarkan premi secara regular dalam setiap semester, sehingga nasabah tidak dikenakan biaya apapun.

“Kalau kita melihat produknya, inget nih produk yang dijamin oleh LPS itu adalah simpanan, kalau berdasarkan undang-undang perbankan yang dimaksud dengan simpanan saat ini masih giro, deposito, sertifikat deposito dan tabungan,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya ada kemungkinan bank-bank memasarkan produk simpanan bersamaan dengan produk lain seperti, reksa dana ataupun asuransi, sedangkan kedua produk tersebut bukan produk yang dijamin oleh LPS.

“Kemudian, untuk bank syariah tentunya sama cuma dia ada giro wadiah, giro mudharabah, kemudian tabungan wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah, sama simpanan lain yang ditetapkan oleh LPS,” ujar Dimas.

Adapun, pada tahun 2023 ini LPS memiliki mandat baru pada Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) bahwa LPS juga harus menjamin polis asuransi yang akan dilaksanakan pada tahun 2028. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News