Jakarta – Pandemi COVID-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk perilaku konsumen dalam mengadopsi platform online. Hal ini membuat meningkatnya minat masyarakat terhadap produk Fintech (Financial Technology).
Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pentingnya regulasi fintech untuk perlindungan konsumen. Industri FinTech saat ini tumbuh dengan pesat dan membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit.
Purbaya menjelaskan, sebelumnya masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya Fintech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform online. Seperti diketahui, lanskap startup Fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Berdasarkan data Januari 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.
“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Purbaya seperti dikutip Senin, 7 Juni 2021.
Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran Fintech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau data base, kecerdasan buatan atau artificial intelligent hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.
Purbaya menyampaikan beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya.
“Meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan dengan bank, Fintech bekerja sangat baik berperan penuh dalam ekosistem pasar online, yang terpisah dari pasar offline yang didominasi oleh bank. Kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran, oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi sangat pentingpenting,” jelasnya.
Lebih lanjut Purbaya menuturkan, bahwa pada dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri perbankan dan keuangannya, aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya dan perilaku konsumen. (*)
Editor: Rezkiana Np