Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan akan terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjabarkan bahwa untuk mendukung stabilitas sistem keuangan salah satunya dengan melakukan kebijakan monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen.
“Lalu, melakukan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global,” ucap Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK IV di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca juga: Cara LPS Bantu Penurunan Angka Stunting di Jawa Barat
Purbaya menambahkan, LPS juga berkoordinasi sinergis dengan lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, hingga melakukan percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Di sisi lain, LPS turut melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan, sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.
Adapun LPS mencatat dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening untuk nasabah Bank Umum.
Baca juga: Bos LPS Update Soal Program Penjaminan Polis
Kemudian, sebanyak 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15.806.327 rekening untuk nasabah BPR/BPS.
Lalu, pada periode penetapan reguler triwulan III-2024 pada bulan September, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. (*)
Editor: Yulian Saputra