Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mendapati beberapa bank digital yang menawarkan tingkat suku bunga simpanan, jauh di atas suku bunga penjaminan. Situasi ini menyebabkan simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS karena melebihi suku bunga yang ditentukan
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar bank yang menawarkan suku bunga tinggi transparan kepada nasabah soal hal ini. Dengan demikian, nasabah akan memahami jika simpanannya di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS.
“Kalau bank diatas bunga penjaminan, kita wajibkan mereka memberi tahu ke nasabah. Ada beberapa bank digital yang bunganya tinggi sekali diatas 8%. Ya, sah-sah saja asalkan mereka transparan ke nasabah bahwa bunga itu tidak dijamin LPS,” ujar Yudhi pada paparannya, Rabu, 25 Mei 2022.
Adapun saat ini suku bunga penjaminan LPS untuk Rupiah di Bank Umum berada pada posisi 3,5% dan Valas pada 0,25%. Lalu, bunga untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di 6%.
Lebih jauh, LPS siap melakukan langkah lebih jauh apabila bank-bank digital tersebut “ngeyel” dan tidak mau transparan. Yudhi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendekatan secara bertahap untuk memastikan bank digital melakukan transparansi informasi kepada nasabah-nasabahnya mengenai bunga yang tinggi.
“Kita akan lihat bank-bank mana yang mempromosikan bunganya 8% atau lebih. Kita kirim surat untuk memberikan informasi pada nasabahnya dan kita cek apakah dia memberikan informasi atau tidak. Kalau tidak, kita panggil banknya. Kalau masih tidak mau juga, kita yang umumkan, bank-bank mana saja yang tidak dijamin,” tegas Yudhi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra