LPS: Likuiditas Perbankan 92% Perlu Diwaspadai

LPS: Likuiditas Perbankan 92% Perlu Diwaspadai

Jakarta– Perbankan nasional nampaknya masih dihadapkan dengan permasalahan pengetatan likuiditas. Pengetatan likuiditas perbankan tersebut terjadi lantaran kenaikan suku bunga dan lancarnya penyaluran kredit.

Indikasi pengetatan likuiditas mulai terlihat dari Loan to deposit ratio (LDR) perbankan yang saat ini sudah mencapai 92%. Padahal, dalam batas yang diatur oleh Bank Indonesia (BI), batas atas LDR berada di level 92%.

“Permasalahannya Likuiditas terbatas, sehingga saat kredit naik dikit udah mau mentok likuidutas-nya sudah 93%. Itu sudah masuk batas hati-hati karena Regulator menaruhnya 92%-102% itu angka yang harus diwaspadai,” kata Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti di Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018.

Destry menambahkan, kondisi perbankan nasional saat ini masih sangat konservatif. Perbankan dinilai hanya fokus pada pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK). Dirinya juga menyebut jumlah perbankan nasional saat ini masih sangat banyak.

Baca juga: Perbankan Butuh Modal Besar, Investor Asing Diperlukan

“Jadi saat sekarang kita lihat pertumbuhan DPK melambat, sementara kredit 3 bulan terakhir meningkat karen kredit infrastruktur. Ini bank mulai gelagapan. Artinya memang disini setuju memang dikatakan permodalan penting,” tambah Destry.

Sebagai informasi, posisi Loan to Deposit Ratio (LDR) bank umum secara industri pada Juli 2018 mengalami peningkatan menjadi 93,11 persen dibanding LDR di bulan sebelumnya yang sebesar 92,13 persen. LDR menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya.

Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.(*)

Related Posts

News Update

Top News