Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis point).
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,0% dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,50%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,50%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga tanggal 29 September 2021.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain masih adanya tren penurunan suku bunga perbankan serta prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil dan longgar.
“LPS menilai momentum pemulihan perekonomian tetap dijaga dengan memberikan ruang di sisi pengelolaan biaya dana perbankan,” kata Purbaya melalui video conference di Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.
Purbaya menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan terkini dari pemulihan ekonomi nasional yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
Meskipun begitu, ke depannya LPS juga terus mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan berdasarkan dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan. Oleh karena itu, LPS pun terus terbuka kemungkinan dalam menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan ke depan. (*)
Editor: Rezkiana Np