Manado – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa hampir seluruh rekening nasabah bank di Sulawesi Utara (Sulut) terlindungi oleh skema penjaminan simpanan.
“Jumlah rekening simpanan di Sulawesi Utara yang dijamin penuh per 31 Maret 2025 mencapai total 99,97 persen dari total rekening atau sebanyak 4,75 juta rekening,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen, di Manado, dilansir Antara, Selasa, 6 Mei 2025.
Fuad menambahkan, cakupan penjaminan tersebut menandakan bahwa batas maksimal simpanan yang dijamin, yakni sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, masih sejalan dengan amanat Undang-Undang, yaitu menjamin setidaknya 90 persen dari total nasabah penyimpanan di seluruh perbankan.
Baca juga: LPS Pastikan Hampir Seluruh Rekening Nasabah Bank Umum Terlindungi
Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS, Dadi Hermawan, menjelaskan peran lembaga tersebut dalam melindungi simpanan masyarakat.
Sepanjang 2024, LPS telah melikuidasi 20 bank yang izin usahanya dicabut. Seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
Sejak berdiri hingga akhir 2024, LPS telah menangani total 142 bank, yang terdiri atas 1 bank umum dan 141 BPR/BPRS.
“LPS sendiri belum pernah melikuidasi bank di wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya.
Baca juga: Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya
Dari seluruh proses penanganan sejak 2005 hingga 23 April 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah senilai Rp2,78 triliun.
Nilai tersebut berasal dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,21 triliun setelah dikurangi perhitungan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan dari nasabah yang ditangani LPS. (*)