LPS Pastikan Hampir Seluruh Rekening Nasabah Bank Umum Terlindungi

LPS Pastikan Hampir Seluruh Rekening Nasabah Bank Umum Terlindungi

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menjamin 615.041.345 rekening nasabah bank umum atau mencapai 99,94 persen dari total rekening hingga akhir Februari 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perkembangan dari sisi penjaminan simpanan perbankan menunjukkan tren yang terjaga.

“Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Februari 2025 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 615.041.345 rekening untuk nasabah Bank Umum,” ujar Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Kamis, 24 April 2025.

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima

Sementara itu, untuk BPR/BPRS, hingga akhir Februari 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.594.738 rekening. 

Selain itu, pada periode penetapan reguler kuartal I-2025 di Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di bank umum. 

“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan,” jelasnya.

Baca juga: Kadin: Pengosongan Rekening di Bank DKI Bisa Rugikan Nasabah

Purbaya memastikan, stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif. 

“Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” tandasnya.

LPS juga secara intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK. “Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS terkait stabilitas sistem keuangan (SSK),” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update