RUU ini diperlukan sebagai payung hukum dalam pencegahan dan penanganan krisis. Apriyani Kurniasih.
Jakarta–Pemerintah sekali lagi meyakini bahwa Indonesia tidak dalam posisi krisis. Kendati demikian, Indonesia tetap harus mewaspadai ancaman krisis yang bisa terjadi kapan saja. Pasalnya, tanda-tanda itu mulai terlihat, yakni melambatnya perekonomian, melemahnya rupiah, tertekannya IHSG, merangkaknya inflasi, dan sebagainya.
Sektor keuangan yang berpotensi menjadi penyulut krisis pun makin disibukkan dengan sejumlah langka antisipasi krisis dengan mengerem kredit, meningkatkan kualitas kredit dan menekan laju kredit bermasalah yang berpotensi terus membengkak.
Untuk itulah, sejumlah pihak sepakat menekankan perlunya protokol krisis keuangan. Dalam arti, perlu ada UU sebagai payung hukum apabila terjadi krisis. Hal itu pula yang kini tengah dibahas dan menjadi salah satu fokus DPR, yakni mensahkan Rancangan UU terkait Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).
Direktur Group Pengembangan Kebijakan LPS, Suwandi ikut mendukung langkah DPR dan Pemerintah terkait RUU JPSK. Menurutnya, RUU JPSK bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis perbankan.
“LPS mendukung penuh niat baik DPR dan Pemerintah membahas RUU JPSK sebagai payung hukum untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis perbankan,” ujarnya.
Terkait peran LPS, Suwandi mengatakan bahwa LPS berperan dalam menjamin simpanan nasabah di bank. “Sebagaimana mandat UU, bahwa semua bank yang beroperasi di Indonesia, maka otomatis menjadi anggota LPS,” tutupnya.