Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku masih terus mengkaji dan mendalami rencana penjaminan dana masyarakat dalam platform dompet digital seperti OVO dan GOPAY.
Hal tersbut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti dalam Diskusi 100 Ekonom Perempuan Memandang Indonesia Ke Depan, yang dihadiri sekitar 200 peserta, baik itu ekonom, pengusaha, akademisi, profesional, dan LSM di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (26/3).
Destry menyebut, pihaknya saat ini bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memastikan produk dana dompet digital merupakan instrumen simpanan berbasis bank.
“Kita masih bicara paling tidak ada kepastian dulu dengan OJK juga. Bahwa apakah ini akan masuk sebagai produk simpanan dan apakah yang mengeluarkan bank atau bukan,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti di Jakarta, Selasa 26 Maret 2019.
Dirinya mengaku, pihaknya tidak menutup kemunginan untuk menjamin produk tersebut seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
Destry menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku, LPS selama ini hanya bertugas menjamin produk simpanan yang dikeluarkan oleh perbankan. Sehingga, untuk menyasar dompet digital pihaknya butuh regulasi yang lebih jelas dan terarah.
“Karena gini, kita juga sebagai regulator harus melek juga terhadap perkembangan teknologi. Yang perlu kita definisikan dulu adalah bahwa pertama apakah produk ini yang namanya simpanan,” tukas Destry. (*)