LPS Bayarkan Klaim Rp36,8 Miliar di Sepanjang 2017

LPS Bayarkan Klaim Rp36,8 Miliar di Sepanjang 2017

Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan angka klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp36,8 miliar sepanjang tahun 2017. Dari angka tersebut, tercatat jumlah rekening yang telah dibayarkan ke simpanannya mencapai 6.585 rekening.

Tak hanya itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah juga menyebut, selama pembayaran klaim pada tahun 2017 kemarin, juga terdapat 1.292 rekening tidak layak bayar.

“Rekening yang tidak layak bayar sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet. Hanya ada 19 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS,” ungkap Halim pada acara jumpa pers LPS di Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Halim menambahkan, saat ini masyarakat semakin mengetahi dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin.

Sementara itu, sepanjang tahun 2017 LPS juga telah melikuidasi 9 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh regulator. Kesembilan bank tersebut tersebar di beberapa propinsi, yaitu DKI Jakarta 1 bank, Jawa Timur 2 bank, Sumatera Utara 1 bank, Riau 1 bank, Banten 1 bank, Bali 1 bank Sumatera Barat 1 bank dan Jawa Tengah 1 bank.

Tak hanya itu,sepanjang tahun 2017 kemarin LPS juga telah melakukan likuidasi terhadap 85 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 79 BPR dan 5
BPRS.

“Dari 85 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 69 bank,” tambah Halim.

Sebagai informasi, tercatat sejak tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS telah mencapai Rp 984,6 miliar dengan jumlah rekening mencapai 150.641 rekening. (*)

Related Posts

News Update

Top News