LPS Bayar Klaim Rp168,51 Miliar Selama 2016

LPS Bayar Klaim Rp168,51 Miliar Selama 2016

Jakarta–Sepanjang 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bayar klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp168,51 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya yakni 36.513 rekening.

“Sejak LPS beroperasi tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp1,176 triliun dengan jumlah rekening yang sebanyak 152.883 rekening,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Dia menjelaskan, selama pembayaran klaim pada 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening tersandung kredit macet. Sementara itu, ada 16 rekening tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS.

“Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin,” ucap Fauzi.

Selain itu, sepanjang 2016 LPS juga telah melikuidasi 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syriah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesepuluh bank tersebut terdapat di Jawa Timur 3 bank, Sumatera Barat 2 bank, Jawa Barat 2 bank, Yogyakarta 1 bankn Sulawesi Selatan 1 bank dan Sulawesi Tenggara 1 bank.

“Hingga saat ini (sejak 2005), LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 70 BPR dan 5 BPRS. Dari 76 bank yang telah dilikuidasi itu, yang telah selesai proses lkuidasinya sebanyak 63 bank,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News