Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa tidak benar ada 8 bank yang berpotensi gagal setelah dilakukan stress test untuk menilai tingkat risiko industri perbankan.
“Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar,” tukas Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank. Dalam situasi normal, terang Yusron, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.
Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima:
a. penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;
b. penerbitan surat utang;
c. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
d. pinjaman kepada pemerintah.
Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana di atas, lanjut Yusron, merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Secara umum kondisi perbankan masih stabil,” tegas Yusron.
Pernyaaan LPS tersebut ditunjukkan dari beberapa indikator (per Februari 2020) antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% (beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 88-89%). Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%.
Pemberitaan terkait adanya 8 bank berpotensi gagal di beberapa media online yang dibantah LPS merupakan hasil reportase dari Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 9 April 2020 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.45 WIB. (*)