Keuangan

Literasi Kripto Masih Minim, Ini yang Dilakukan CFX

Bogor – PT Central Finansial X (CFX) terus mendorong penguatan literasi masyarakat mengenai aset kripto agar semakin meningkatkan pemahaman investor dan memajukan industri aset kripto.

Berdasarkan laporan cryptoliteracy.org pada 2024, hanya 31,8 persen masyarakat yang memahami prinsip dasar investasi aset kripto.

Direktur Utama CFX, Subani, menekankan pentingnya literasi dalam industri aset kripto agar pertumbuhan yang pesat sejalan dengan pemahaman masyarakat terhadap investasi ini. Untuk itu, CFX secara aktif mengadakan program edukasi, termasuk Bulan Literasi Kripto pada Februari ini.

“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia sudah berada di jalur yang tepat. CFX terus menggenjot program edukasi dan literasi agar semakin banyak masyarakat yang memahami investasi aset kripto,” ujar Subani di The Michael Resort, Bogor, 22 Februari 2024.

Baca juga: Waspada! PINTU Ungkap Modus Penipuan di Industri Kripto

Selain edukasi, kata Subani, CFX juga mengedepankan standar keamanan dengan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) yang ketat. CFX bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto.

Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat 335 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp650,61 triliun per Desember 2024, dengan jumlah pelanggan mencapai 22,91 juta orang.

“Volume transaksi aset kripto di 2024 bertumbuh lebih dari empat kali dibandingkan tahun 2023. Kami optimistis tren positif ini akan berlanjut di 2025 dengan adanya produk derivatif kripto yang mulai aktif jelang akhir tahun lalu,” tambah Subani.

CFX juga mengajak masyarakat untuk melakukan transaksi hanya melalui platform yang berlisensi OJK dan menjadi anggota CFX. Saat ini, terdapat 16 platform yang telah mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK).

Baca juga: OJK Dorong Perusahaan Kripto IPO di Bursa

“Dengan bertransaksi di platform legal, masyarakat dapat menghindari ancaman penipuan investasi dari pedagang kripto ilegal,” tegas Subani.

CFX optimistis bahwa peningkatan literasi dan regulasi yang ketat akan membawa industri aset kripto di Indonesia ke arah yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan. Saat ini, sebanyak 31 platform pedagang aset kripto telah terdaftar di CFX. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

21 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago